Tupoksi Sekdes dan Kaur

Admin 23 Januari 2018 08:12:59 WIB

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKDES & KAUR

Tugas Pokok 

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

 

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

  1. Penyusunan RPJM Desa
  2. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
  3. Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan seperti tata naskah, atministrasi surat menyurat, arsip,dan ekspedisi.
  4. Pelaksanaan urusan umum seperti penataan atministrasi perangkat desa, penyediaan prasrana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum ;
  5. Pelaksanaan urusan keuanagan seperti penatausahaan keuangan, atministrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi atministrasi keuangan, dan atministrasi Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya ;
  6. Pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,inventearisasi data pemerintahan desa, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan ;
  7. Penyiapan bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan program kerja
  8. Penyiapan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan petunjuk opetrasional yang di lakukan oleh kepala desa ;
  9. Pengeloaan urusan rumah tangga Desa dan rumah tangga Sekretariat Desa ;
  10. Pembuatan konsep naskah dinas, meneliti konsep surat dan konsep naskah dinas dari Pelaksan Teknis ;’
  11. Pelaksanaan pengadaan perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi barang ;
  12. Pelaksanaan urusan administrasi umum, pembinaan administrasi kepegawaian serta memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada seluruh perangkat desa ;
  13. Pengkoordinasian administrasi kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa ;
  14. Penyusunan dan pembentukan produk hukum desa,
  15. Penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan APB Desa ;
  16. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan asset desa
  17. Penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  18. Penyelenggaraan rapat dinas dan kepreotokolan ;
  19. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala desa di bidang kesekretariatan desa ;
  20. Melaksanakan pelaporan ; dan
  21. Pelaksanaan tugas lainnya yang di berikan oleh kepala desa ;

 

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

  1. Pengelolaan administrasi perangkat desa yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data perangkat desa ;
  2. Pengelolaan buku induk perangkat desa ;
  3. Pelaksanaan urusan surat menyurat ;
  4. Penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan arsip dan dan dukumen penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
  5. Penyusunan rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor ;
  6. Pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan dan pemeliharaan dan pengamanan aset desa ;
  7. Penyediaan,penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor ‘
  8. Pengurusan administrasi kesejahtraan perangkat desa antara lain kesehatan, tunjangan dan pemberian tanda jasa ;
  9. Pengurusan rumah tangga desa dan secretariat desa, keprotokolan, dan perjalanan dinas  ;
  10. Pelaporan bidan pelaksanaan organisasi dan tata laksana serta administrasi perangkat desa ;
  11. Pemrosesan administrasi peserta pendidikan dan pelatihan
  12. Pengelolaan data dan pelaksanaan sitem informasi perangkat desa ;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya ; dan
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa ;

 

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan

  1. Pelaksanaan administrasi dan pengelolaan keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggungjawaban, verifikasi dan mempersipkan data guna penyusunan dan perhitungan APB Desa ;
  2. Penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan APB Desa dan mempersipkan secara priodik program kerja di badang keuangan ;
  3. Pengelolaan administrsi keuangan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran ;
  4. Penyusanan laporan hasil kegiatan di bidang administrasi Rincian Penggunaan Dana ( RPD )
  5. Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya ;
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan sekretaris desa.

 

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

  1. Mempersiapkan bahan RPJMDes dan RKPDes ;
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan evaluasi dan pelapor pelaksan APBDes.
  3. Persiapan bahan laporan penyelenggaraan pemerintah desa ;
  4. Penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala desa ;
  5. Pengelolaan system informasi menajemen data di wilayah desa ;
  6. Mempersipkan bahan pelaksan Musrenbangdes ;
  7. Program kerja pemerintah desa ; dan
  8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh sekretaris desa.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Mangunsari

tampilkan dalam peta lebih besar