Tupoksi Sekdes dan Kaur
Admin 23 Januari 2018 08:12:59 WIB
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKDES & KAUR
Tugas Pokok :
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
- Penyusunan RPJM Desa
- Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
- Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan seperti tata naskah, atministrasi surat menyurat, arsip,dan ekspedisi.
- Pelaksanaan urusan umum seperti penataan atministrasi perangkat desa, penyediaan prasrana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum ;
- Pelaksanaan urusan keuanagan seperti penatausahaan keuangan, atministrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi atministrasi keuangan, dan atministrasi Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya ;
- Pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,inventearisasi data pemerintahan desa, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan ;
- Penyiapan bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan program kerja
- Penyiapan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan petunjuk opetrasional yang di lakukan oleh kepala desa ;
- Pengeloaan urusan rumah tangga Desa dan rumah tangga Sekretariat Desa ;
- Pembuatan konsep naskah dinas, meneliti konsep surat dan konsep naskah dinas dari Pelaksan Teknis ;’
- Pelaksanaan pengadaan perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi barang ;
- Pelaksanaan urusan administrasi umum, pembinaan administrasi kepegawaian serta memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada seluruh perangkat desa ;
- Pengkoordinasian administrasi kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa ;
- Penyusunan dan pembentukan produk hukum desa,
- Penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan APB Desa ;
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan asset desa
- Penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
- Penyelenggaraan rapat dinas dan kepreotokolan ;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala desa di bidang kesekretariatan desa ;
- Melaksanakan pelaporan ; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang di berikan oleh kepala desa ;
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Pengelolaan administrasi perangkat desa yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data perangkat desa ;
- Pengelolaan buku induk perangkat desa ;
- Pelaksanaan urusan surat menyurat ;
- Penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan arsip dan dan dukumen penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor ;
- Pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan dan pemeliharaan dan pengamanan aset desa ;
- Penyediaan,penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor ‘
- Pengurusan administrasi kesejahtraan perangkat desa antara lain kesehatan, tunjangan dan pemberian tanda jasa ;
- Pengurusan rumah tangga desa dan secretariat desa, keprotokolan, dan perjalanan dinas ;
- Pelaporan bidan pelaksanaan organisasi dan tata laksana serta administrasi perangkat desa ;
- Pemrosesan administrasi peserta pendidikan dan pelatihan
- Pengelolaan data dan pelaksanaan sitem informasi perangkat desa ;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya ; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa ;
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan
- Pelaksanaan administrasi dan pengelolaan keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggungjawaban, verifikasi dan mempersipkan data guna penyusunan dan perhitungan APB Desa ;
- Penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan APB Desa dan mempersipkan secara priodik program kerja di badang keuangan ;
- Pengelolaan administrsi keuangan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran ;
- Penyusanan laporan hasil kegiatan di bidang administrasi Rincian Penggunaan Dana ( RPD )
- Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya ;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan sekretaris desa.
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
- Mempersiapkan bahan RPJMDes dan RKPDes ;
- Mempersiapkan bahan penyusunan evaluasi dan pelapor pelaksan APBDes.
- Persiapan bahan laporan penyelenggaraan pemerintah desa ;
- Penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala desa ;
- Pengelolaan system informasi menajemen data di wilayah desa ;
- Mempersipkan bahan pelaksan Musrenbangdes ;
- Program kerja pemerintah desa ; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh sekretaris desa.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Santuan Anak Yatim, Piatu & Kaum Dhuafa
- Pelatihan Membuat Kue
- Kegiatan Rutinan Pemerintah Desa Mangunsari
- Pembagian santunan ramadhan 1439/ 2018 oleh Baznas Kab. Lumajang kepada Kaum Dhuafa Desa Mangunsari
- Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2018
- Perangkat Desa Mangunsari
- Lomba Desa Tingkat Kabupaten Desa Mangunsari Tahun 2017











