Tupoksi Kasi & Kasun

Admin 23 Januari 2018 08:13:44 WIB

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI & KASUN

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Melaksanakan menajemen tata praja pemerintahan ;
  2. Penyusunan rancangan regulasi atau kebijakan pemerintah desa ;
  3. Pembinaan masalah pertanahan ;
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertipan masyarakat ;
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat ;
  6. Pelaksanaan urusan kependudukan ;
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah desa ;
  8. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa dan ;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dibrikan oleh kepala desa ;

 

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

  1. Penyiapan bahan penyusunan program pembinaan pelayana pendidikan, kesehatan masyarakat, peranan wanita, Kelurga Berencana,(KB) kepemudaan, olahraga, kesenian dan kebudayaan, peningkatan sumber daya masyarakat, pembinaan kehidupan keagamaan, bantuan bencana alam dan bantuan social ;
  2. Pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan ;
  3. Pelaksanaan sosialisasi serta penguatan mutivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga pemuda, olahraga, dan karang taruna ;
  4. Pemberian fasilitasi kegiatan organisasi social/kemasyarakatan,dan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) dan lembaga kemasyaraktan lainnya ;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program bidang kemasyarakatan kepada kepala desa ; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa ;

 

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

  1. Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. pelestarian nilai sosial, budaya dan keagamaan;
  4. Pelayanan dan pembinaan ketenaga kerjaan;
  5. Menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan pembinaan perekonomian masyarakat desa, perkritan rakyat, perkoperasian, peternakan, pertanian, perkebunan, hutan desa, perikanan, industry kecil, usaha informal, peningkatan produksi desa;
  6. Pelaksanaan program kegiatan dan pemberian pelayanan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  7. Pemeliharaan prasrana dan sarana di lintgkungan desa;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; dan
  9. melaksanakan tigas lain yang di berikan oleh kepala desa;

 

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertipan, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mubilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah ;
  2. Pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya ;
  3. Pembinaan kemasyarakatan dalm meningkatkan kemampuan dan kesedaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya ;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa  ;

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Mangunsari

tampilkan dalam peta lebih besar